Top Markotop, Polisi Bongkar Apotek Penjual Obat Keras

Top Markotop, Polisi Bongkar Apotek Penjual Obat Keras
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

"Sampai saat ini untuk yang melaporkan belum ada. Kami penyelidikan menemukan transaksi ini, obat ditransaksikan tanpa izin tanpa resep dokter dikonsumsi anak remaja," kata dia.

Selain obat-obatan dijual bebas, polisi juga menemukan senjata air softgun.

"Ini dikeluarkan untuk menakut-nakuti. Kami temukan saat penggeledahan. Dengan ditampilkannya senpi itu menakuti petugas," tambahnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.

Kemudian Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ‎ (Mg4/jpnn)


Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga palsu karena tanpa izin dari Balai Pengawas Obat dan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News