Toko Penjual Obat Keras dan Kedaluwarsa Digerebek Ormas
Rabu, 27 Desember 2017 – 23:30 WIB

Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG
jpnn.com, BEKASI - Organisasi masyarakat (Ormas) dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) Cabang Pondok Gede, menggerebek toko yang menjual obat keras dan kedaluwarsa, Rabu (27/12).
“Ini kami lakukan setelah banyak aduan dari masyarakat kalau di Pondok Gede rawan aksi tawuran dan tindak kriminalitas seperti kejadian pembacokan anggota polisi,” kata Sekjen FPI Bekasi Raya, Barkat, kepada GoBekasi.
Obat keras yang berhasil diamankan yakni jenis pil Lexotan, Dextro, Tramadol, Exzimer dan obat kadaluarsa yang diperuntukkan untuk kalangan anak-anak.
Baca Juga:
“Kami sudah serahkan kasus ini kepada pihak berwajib setelah langsung berkoordinasi dengan unsur Muspika,” tandasnya. (kub/gob)
Penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya aduan dan laporan dari warga sekitar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras
- Artis Inisial JF dalam Kasus Vape Ilegal ternyata Jonathan Frizzy, Ini Statusnya
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum