Toko Modern di DKI Nggak Punya Ini? Denda 5 sampai 25 Juta

Toko Modern di DKI Nggak Punya Ini? Denda 5 sampai 25 Juta
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan toko modern menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan ada sanksi yang diberikan apabila toko modern tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. "Denda Rp 5-25 juta, itu disetor ke kas negara," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Ahok, perda yang dikeluarkan oleh Pemda DKI lebih berat dibandingkan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran kementerian, konsumen hanya perlu membayar Rp 200 untuk kantong plastik yang digunakan.

"Kalau edaran menteri kan boleh tidak memakai kantong plastik ramah lingkungan asal bayar Rp 200. Nah, kami Jakarta enggak mau. Mau Rp 200 ribu, mau Rp 2 juta, plastik yang tidak ramah lingkungan akan kami kenakan denda," tutur Ahok.

Suami Veronica Tan itu menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pabrik-pabrik terkait perda mengenai pengelolaan sampah. Pabrik diminta untuk memproduksi kantong plastik yang ramah lingkungan.

Ahok menjelaskan, harga plastik ramah lingkungan lebih mahal jika dibandingkan dengan kantong plastik biasa yang harganya Rp 200. "Kalau yang ramah lingkungan bisa Rp 800 untuk satu kantong plastik," ungkapnya. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News