Tok..Tok..Tok, Para Terdakwa Kasus Investasi MeMiles Senilai Rp761 Miliar Dibebaskan

Tok..Tok..Tok, Para Terdakwa Kasus Investasi MeMiles Senilai Rp761 Miliar Dibebaskan
PN Surabaya saat memutuskan para terdakwa kasus investasi MeMiles. Foto: antara

jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa perkara investasi MeMiles senilai Rp761 miliar, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika tidak bersalah.

Ketua majelis hakim Sutarno menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang Undang Perdagangan.

"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," katanya, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar terpisah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan jaksa, agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Sabetania Paembonan menanggapi vonis tersebut.

Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019.

Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan "reward".

Majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa dalam kasus investasi MeMiles senilai Rp 761 miliar tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News