Tol Palindra Mulai Wajib Pakai e-Toll
Minggu, 19 November 2017 – 23:58 WIB

Jalan Tol. Foto: ilustrasi dokumen JPNN
Selanjutnya golongan III kategori mobil tiga gandar atau tiga roda di belakang sebesar Rp11.500, golongan IV kategori mobil empat gandar atau empat roda di belakang yakni sebesar Rp14.500, dan golongan V untuk mobil lima gandar atau lima roda belakang atau lebih yakni Rp17.500.
Pembayaran ini nantinya menggunakan non-tunai dari semua bank. Untuk itu Hasan mengimbau kepada warga khususnya pengendara yang kerap melintas di jalan Tol Palindra, untuk segera membuat uang elektronik di bank terdekat.
“Agar bisa mengakses tol, kami imbau segera membuat kartunya di bank. Untuk saat ini, total kendaraan yang melintas per harinya sekitar 11 ribu kendaraan,” pungkasnya. (kos/air/ce1)
Kendaraan yang melewati jalan tol Palembang-Inderalaya (Palindra) terhitung hari ini (20/11), tidak bisa bebas lagi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap