Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW, Ini Penjelasan Mabes Polri

Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW, Ini Penjelasan Mabes Polri
Bambang Widjojanto. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto supaya polisi yang mengusut kasusnya melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui apakah penetapannya sebagai tersangka sesuai hukum atau rekayasa.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, gelar perkara itu tidak bisa dibuka.

"Tidak pernah dieksepos itu gelar perkara," kata dia, Rabu (25/2).

Yang penting, ia menjelaskan, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan BW sebagai tersangka. Dia pun malah menyindir KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka juga tak pernah membuka gelar perkara.

Menyoal alasan keterbukaan informasi publik, kata dia, dalam kasus BW masih dikecualikan. Nanti, lanjut Ronny, semuanya akan dibuka di persidangan.

"Ini merupakan bagian yang disidangkan. Saat disidang baru terbuka," tegasnya.  

Dia mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim sudah transparan.

Sebelumnya, BW menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Alasannya, polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto supaya polisi yang mengusut kasusnya melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News