Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW, Ini Penjelasan Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto supaya polisi yang mengusut kasusnya melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui apakah penetapannya sebagai tersangka sesuai hukum atau rekayasa.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, gelar perkara itu tidak bisa dibuka.
"Tidak pernah dieksepos itu gelar perkara," kata dia, Rabu (25/2).
Yang penting, ia menjelaskan, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan BW sebagai tersangka. Dia pun malah menyindir KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka juga tak pernah membuka gelar perkara.
Menyoal alasan keterbukaan informasi publik, kata dia, dalam kasus BW masih dikecualikan. Nanti, lanjut Ronny, semuanya akan dibuka di persidangan.
"Ini merupakan bagian yang disidangkan. Saat disidang baru terbuka," tegasnya.
Dia mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim sudah transparan.
Sebelumnya, BW menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Alasannya, polisi harus terlebih dahulu untuk menggelar perkara mengenai penetapannya sebagai tersangka.
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak permintaan Bambang Widjojanto supaya polisi yang mengusut kasusnya melakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif