Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali

Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali
Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali
Hakim MK juga berpendapat bahwa indikasi pembukaan kotak suara untuk memanipulasi perolehan suara pasangan Pasti-Kerta tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, pembukaan kotak suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan karena keberatan Panwaslu.

Dugaan pelanggaran lainnya seperti politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan Pasti-Kerta bernomor urut dua juga dianggap tidak terbukti. MK juga menolak permohonan pihak pemohon yang menyebut pemilih yang diwakilkan sebagai modus memanipulasi suara.

Pasalnya, keterangan saksi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan tradisi yang biasa dilakukan pada setiap pemilu dan tidak pernah dipermasalahkan.

"Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi seta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili," papar Hakim Anggota Anwar Usman. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News