Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali

Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali
Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS). Dengan demikian, pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Akil Mochtar membacakan surat putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Majelis hakim berpendapat, pasangan PAS selaku pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya pelanggaran yang mengurangi perolehan suaranya pada pilkada Bali. Apalagi, pengawasan atas perolehan suara masing-masing calon yang dilakukan oleh PPK Kabupaten dan KPU Provinsi Bali menunjukkan hasil yang sama.

Pasangan Pasti-Kerta yang didukung oleh Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 1.063.734 (50,02 persen). Pasangan incumbent tersebut unggul 996 suara dibandingkan pasangan PAS yang mendulang 1.062.738 suara (49,98 persen).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News