Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:45 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS). Dengan demikian, pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Akil Mochtar membacakan surat putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Majelis hakim berpendapat, pasangan PAS selaku pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya pelanggaran yang mengurangi perolehan suaranya pada pilkada Bali. Apalagi, pengawasan atas perolehan suara masing-masing calon yang dilakukan oleh PPK Kabupaten dan KPU Provinsi Bali menunjukkan hasil yang sama.
Pasangan Pasti-Kerta yang didukung oleh Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 1.063.734 (50,02 persen). Pasangan incumbent tersebut unggul 996 suara dibandingkan pasangan PAS yang mendulang 1.062.738 suara (49,98 persen).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Isa Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?