Tolak Kenaikan Tarif PNBP, Bos Ikan Malah Bagi-Bagi Duit di Pati

Tolak Kenaikan Tarif PNBP, Bos Ikan Malah Bagi-Bagi Duit di Pati
Uang rupiah. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, PATI - Di tengah derasnya penolakan kalangan pengusaha terkait dengan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan, beredar sebuah video memperlihatkan seorang pengusaha perikanan tengah membagikan uang kepada masyarakat.

Video bagi-bagi duit oleh salah seorang pelaku usaha di sektor perikanan ini viral di jagat maya, Jumat (1/10/2021), video itu juga beredar melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,video berdurasi 30 detik itu, terjadi di Tempat pelelangan ikan Juwana, Pati Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam video itu terlihat seorang membawa kantong uang berdiri di atas truk kontainer yang bertuliskan Monster Laut, sedang menebar uang.

Berdasarkan informasi, saat itu seorang pemilik kapal lokal baru membeli truk berpendingin. Dia menyebar uang sebagai bentuk syukur pada orang-orang di TPI Juwana.

Sontak, seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi langsung berebut uang yang dibagikan oleh pelaku usaha tersebut.

Konon, pria yang membagi duit bak seorang raja yang berdiri di atas singgasana ini merupakan petinggi salah satu perusahaan perikanan yang cukup besar di Tanah Air.

"Anehnya, bos-bos kapal dan ikan lagi kenceng2nya menolak keras implementasi PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan. Padahal itukan untuk pemasukan negara yg bakal kembali ke nelayan," tulis @anak_negeri86, salah satu akun yang mengunggah video tersebut di Instagram.

Kejadian yang viral ini memang kontras dengan penolakan yang disampaikan pelaku usaha terkait dengan implementasi PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kejadian yang viral ini memang kontras dengan penolakan yang disampaikan pelaku usaha terkait dengan implementasi PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News