Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot

Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga saat jumpa pers di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/10/2022). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak tegas pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menyebut persoalan itu tidak pantas dipersoalkan.

Pihaknya tidak sepakat karena dengan ketentuan tersebut maka tamu hotel harus memiliki surat nikah.

"Check in hotel itu diharuskan suami istri. Jika tidak akan dipidanakan. Jujur ini masih polemik dan PHRI belum diundang untuk membahas persoalan itu," kata Anggiat Sinaga di Makassar, Rabu (26/10).

Anggiat menyebut persoalan itu menjadi dilema bagi pelaku usaha perhotelan. Sebab, beleid tersebut sangat mengganggu privasi tamu hotel.

"Ini mengganggu privasi penghuni untuk tinggal di hotel. Ya sudahlah, jangan di-undang-undangkan," tutur Anggiat saat ditemui di Hotel Claro Makassar.

Dia menerangkan ketentuan di RKUHP itu dapat mengganggu pasar perhotelan, apalagi ketika menyasar pasar asing.

"Ini sangat susah dan sesuatu yang sangat personal. Agak repot buat kami jika suami istri harus bawa surat nikah, apalagi menyasar pasar asing," ujarnya.

PHRI Sulsel tolak pasal perzinaan di RKUHP karena dapat mengganggu pasar perhotelan,apalagi ketika menyasar orang asing. Check in hotel harus bawa surat nikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News