Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot
Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:35 WIB

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga saat jumpa pers di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/10/2022). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
Bila pasal perzinaan itu diterapkan, kata Anggiat, pelaku usaha perhotelan bakal kerepotan harus menanyakan KTP dan surat nikah kepada tamu yang ingin menginap.
"Repotnya itu kami di hotel harus menanyakan KTP dan surat nikahnya. Berarti kami di hotel menjadi catatan sipil," ujar Anggiat. (mcr29/jpn)
PHRI Sulsel tolak pasal perzinaan di RKUHP karena dapat mengganggu pasar perhotelan,apalagi ketika menyasar orang asing. Check in hotel harus bawa surat nikah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata