Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot
Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:35 WIB
Bila pasal perzinaan itu diterapkan, kata Anggiat, pelaku usaha perhotelan bakal kerepotan harus menanyakan KTP dan surat nikah kepada tamu yang ingin menginap.
"Repotnya itu kami di hotel harus menanyakan KTP dan surat nikahnya. Berarti kami di hotel menjadi catatan sipil," ujar Anggiat. (mcr29/jpn)
PHRI Sulsel tolak pasal perzinaan di RKUHP karena dapat mengganggu pasar perhotelan,apalagi ketika menyasar orang asing. Check in hotel harus bawa surat nikah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi