Tolak Penundaan Pemilu, Qodari Justru Dorong Amendemen UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik M Qodari menyebut perpanjangan masa jabatan tidak boleh melalui penundaan pemilu.
Sebab, kata dia, hal itu justru menimbulkan masa jabatan yang tidak terlegitimasi oleh rakyat.
Dia mengibaratkan masa jabatan Presiden Joko Widodo seperti (Jokowi) saldo yang akan habis pada 2024 mendatang.
"Yang bisa isi cuma rakyat dan pengisiannya cuma bisa lewat pemilu," kata Qodari kepada wartawan, Kamis (3/3).
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan Jokowi bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945.
Dengan begitu, Jokowi bisa memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan masa jabatan selanjutnya.
"Ngapai ditunda? lebih baik langsung diperbolehkan tiga periode," tambah Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.
Selain itu, lanjut dia, penundaan pemilu hanya akan memperpanjang jabatan Jokowi selama satu sampai dua tahun.
Pengamat Politik M Qodari menyebut perpanjangan masa jabatan tidak boleh melalui penundaan pemilu.
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah