Tolak Penundaan Pemilu, Qodari Justru Dorong Amendemen UUD 1945

Tolak Penundaan Pemilu, Qodari Justru Dorong Amendemen UUD 1945
Pengamat Politik M Qodari menyebut perpanjangan masa jabatan tidak boleh melalui penundaan pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik M Qodari menyebut perpanjangan masa jabatan tidak boleh melalui penundaan pemilu.

Sebab, kata dia, hal itu justru menimbulkan masa jabatan yang tidak terlegitimasi oleh rakyat.

Dia mengibaratkan masa jabatan Presiden Joko Widodo seperti (Jokowi) saldo yang akan habis pada 2024 mendatang.

"Yang bisa isi cuma rakyat dan pengisiannya cuma bisa lewat pemilu," kata Qodari kepada wartawan, Kamis (3/3).

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan Jokowi bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Dengan begitu, Jokowi bisa memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan masa jabatan selanjutnya.

"Ngapai ditunda? lebih baik langsung diperbolehkan tiga periode," tambah Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Selain itu, lanjut dia, penundaan pemilu hanya akan memperpanjang jabatan Jokowi selama satu sampai dua tahun.

Pengamat Politik M Qodari menyebut perpanjangan masa jabatan tidak boleh melalui penundaan pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News