Tolak Rupiah Melanggar Hukum
Rabu, 07 Desember 2011 – 11:46 WIB

Tolak Rupiah Melanggar Hukum
Seperti diketahui, Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang telah disahkan DPR pada 31 Mei 2011 lalu. Sosialisasi merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum UU ini diberlakukan. ”Ini agar seluruh masyarakat Indonesia semakin paham tentang kedudukan hukum daripada rupiah,” jelas Agus Marto. (dri)
Baca Juga:
JAKARTA – Pihak yang tidak mau menerima mata uang rupiah di Indonesia dikategorikan melanggar undang-undang. Para pelaku ekonomi di daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal