Tolak RUU PNBP, DPR Jangan Menuruti Sri Mulyani

Tolak RUU PNBP, DPR Jangan Menuruti Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani Sya’roni mengatakan diam-diam Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini, RUU itu tengah dibahas Komisi XI DPR. Jika tidak ada aral melintang yang berarti akan segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

“Jika sudah menjadi UU maka sudah sah dijadikan dasar hukum untuk menarik uang sebanyak-banyaknya dari rakyat,” kata Sya’roni, Minggu (5/11)..

Karena itu, Sya’roni menuturkan, harus dilakukan upaya untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. “DPR RI jangan mudah menuruti kemauan Sri Mulyani,” tegasnya.

Dia mengatakan, sebagai wakil rakyat sudah seharusnya lebih membela kepentingan rakyat. DPR harus melindungi rakyat dari upaya penghisapan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“Tidak pantas hanya gara-gara disetujui proyek pembangunan gedung baru DPR, kemudian membarternya dengan UU yang akan menyengsarakan rakyat,” jelasnya.

Dia mengatakan, UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP sudah menyusahkan rakyat karena di dalamnya ada 60.000 macam pungutan. Menteri Sri berupaya merevisinya dengan maksud untuk menambah pemasukan kas negara agar menjadi berlipat..

Revisi diperbolehkan jika dimaksudkan mengurangi beban rakyat. Namun, jika revisi hanya untuk menyengsarakan rakyat maka harus ditolak. “Pemerintah tidak boleh selalu mengambil jalan pintas dengan selalu "memalak" rakyat.. Di sisi lain rakyat sudah terbebani oleh beban pajak,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat sudah seharusnya lebih membela kepentingan rakyat. DPR harus melindungi rakyat dari upaya penghisapan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News