Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden

Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden
Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden
Mei lalu, pemerintah pusat melalui PIP telah mengambilalih sisa jatah 7 persen saham divestasi dari pemilik asing, Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV). Dalam pembelian itu, pemerintah bersaing dengan pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disokong PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, yang juga mengincar sisa saham divestasi itu. Partai Golkar yang saat ini dipimpin Aburizal Bakrie adalah yang paling getol menolak pembelian saham jatah oleh pemerintah pusat itu.

Sebelumnya, Pemda melalui PT Multi Daya Bersaing telah mengambil alih saham divestasi sebesar 24 persen. PT MDB dimiliki pemerintah provinsi NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melalui melalui BUMD PT Daerah Maju Bersama (DMB) 25 persen dan Multicapital (Grup Bakrie, 75 persen).

Dengan porsi itu, secara riil Pemda memiliki saham di NNT sebesar 6 persen, dan Multicapital 18 persen. Multicapital mengagunkan saham kepada Credit Suisse Singapore untuk memperoleh pembiayaan untuk pembelian saham.

Pemilik saham PT NNT lainnya adalah PT Indonesia Masbaga Investama (2,2 persen), PT Pukuafu Indah (17,8 persen) dan NTP BV 49 persen. NTP BV adalah pemodal asing yang sahamnya dimiliki Newmont Nusa Tenggara Holding BV (anak usaha Newmont Mining Corporation, Nevada, AS) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (anak usaha Sumitomo Corporation Tokyo, Jepang).

JAKARTA - Komisi XI DPR melakukan segala cara untuk menolak pembelian 7 persen sisa jatah saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News