Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden
Kamis, 27 Oktober 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR melakukan segala cara untuk menolak pembelian 7 persen sisa jatah saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah pusat. Komisi di parlemen yang membidangi keuangan dan perbankan itu kemarin memutuskan untuk berkirim surat ke presiden. Parlemen mendesak kepala negara mematuhi pendapat Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan transaksi pengambilalihan saham NNT tidak sah. Seperti diketahui, DPR telah meminta BPK mengaudit pembelian 7 persen saham NNT oleh pemerintah pusat. BPK berpendapat pembelian itu harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis mengatakan surat kepada presiden akan dikirim melalui pimpinan DPR dan ditembuskan ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR. "Isinya, meminta Presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT NNT oleh pemerintah yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR," kata legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Baca Juga:
Parlemen bersikukuh, bila tidak meminta persetujuan DPR, penggunaan dana APBN oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan. Harry mengatakan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham PT NNT, telah menyimpang dari tujuan berdirinya Badan di bawah Kemenkeu itu. "PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastrukur pembagunan," kata Harry.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi XI DPR melakukan segala cara untuk menolak pembelian 7 persen sisa jatah saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft untuk Pacu Inklusi Keuangan