Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden

Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden
Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden
JAKARTA - Komisi XI DPR melakukan segala cara untuk menolak pembelian 7 persen sisa jatah saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah pusat. Komisi di parlemen yang membidangi keuangan dan perbankan itu kemarin memutuskan untuk berkirim surat ke presiden. Parlemen mendesak kepala negara mematuhi pendapat Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan transaksi pengambilalihan saham NNT tidak sah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis mengatakan surat kepada presiden akan dikirim melalui pimpinan DPR dan ditembuskan ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR. "Isinya, meminta Presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT NNT oleh pemerintah yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR," kata legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Parlemen bersikukuh, bila tidak meminta persetujuan DPR, penggunaan dana APBN oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan. Harry mengatakan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham PT NNT, telah menyimpang dari tujuan berdirinya Badan di bawah Kemenkeu itu. "PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastrukur pembagunan," kata Harry.

Seperti diketahui, DPR telah meminta BPK mengaudit pembelian 7 persen saham NNT oleh pemerintah pusat. BPK berpendapat pembelian itu harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.

JAKARTA - Komisi XI DPR melakukan segala cara untuk menolak pembelian 7 persen sisa jatah saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News