Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Wibi Andrino: Ini Merenggut Hak Rakyat

Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Wibi Andrino: Ini Merenggut Hak Rakyat
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Foto: partainasdem.id

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang salah satu pasalnya mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.

Menurut Wibi, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya memastikan hak-hak konstitusi masyarakat.

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta," kata Wibi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut dia, pascapemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.

Wibi menambahkan kekhususan Jakarta sebagai provinsi daerah khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

"Karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," kata legislator itu.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga menyatakan ketidaksetujuannya adanya usulan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. "Apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar delapan juta di Jakarta sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih," ujar Gilbert.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa draf RUU DKJ tidak bakal mengubah sesuatu yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).

Wibi Andrino menolak dengan tegas aturan tentang gubernur Jakarta dipilih presiden, sebagaimana yang diusulkan dalam RUU DKJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News