Tolong Bu Menteri, Pukat Harimau Masih Dipakai di Lingga
jpnn.com - LINGGA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan menggunakan jaring pukat harimau (trawl) masih saja diabaikan. Di beberapa daerah jaring pukat harimau ini masih saja tetap digunakan. Misalnya saja di perairan Lingga, masih marak yang menggunakan jaring pukat harimau.
Selain merusak terumbu karang dan ekosistem laut, penggunaan jaring ini juga dikeluhkan nelayan tradisional Lingga karena sering mengganggu bubu mereka.
Kepala Desa Busung Panjang, Singkep, Baharudin mengatakan selama ini pihaknya banyak menerima keluhan dari nelayan tradisional di wilayahnya.
Menurut dia, jaring dan bubu nelayan sering ikut tersapu pukat harimau yang digunakan nelayan-nelayan berkapal besar.
”Warga juga memberitahukan, kemarin ada 20 kapal pencari ikan beroperasi di perairan Selingsing menggunakan pukat. Tapi warga tidak bisa berbuat apa-apa,” keluh Bahar.
Untuk itu dia meminta aparat, termasuk polisi dan TNI AL, ikut memantau penggunaan jaring pukat harimau itu.
Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas melarang penggunaan pukat harimau melalui Permen Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
”Kami dari nelayan juga mendapat surat tersebut, tapi kok masih beroperasi di laut Lingga,” ujar Bahar dengan nada geram.
LINGGA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan menggunakan jaring pukat harimau (trawl) masih saja diabaikan.
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh