Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu
Selasa, 06 Agustus 2024 – 12:59 WIB

Bawaslu menjelaskan alur penanganan laporan pelanggaran administrasi. Foto: Dokumentasi Bawaslu
5. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan.
6. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya.
7. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima.
8. Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. (mrk/jpnn)
Begini alur penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam Pemilu maupun Pilkada serentak, tolong dicatat dan disimak penjelasan Bawaslu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini