Tolong Diingat! Mulai Sore Nanti Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan

Tolong Diingat! Mulai Sore Nanti Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. Foto: ilustrasi/dokumentasi Kemenhub

Kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. (mar1/jpnn)

Berikut jadwal dan lokasi pembatasan operasional barang yang mulai diberlakukan sore nanti


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News