Tolong Diingat! Mulai Sore Nanti Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan
Selasa, 27 Juni 2023 – 10:47 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. Foto: ilustrasi/dokumentasi Kemenhub
Kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. (mar1/jpnn)
Berikut jadwal dan lokasi pembatasan operasional barang yang mulai diberlakukan sore nanti
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Mudik Lebaran, Polri Mulai Memberlakukan Contra Flow di Tol Cipali