Tolong Diingat! Mulai Sore Nanti Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan

Tolong Diingat! Mulai Sore Nanti Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. Foto: ilustrasi/dokumentasi Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang memperingati Hari Raya Iduladha 2023 M/1444 H mulai diberlakukan Selasa (27/6) sore nanti.

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.

Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dilansir dari laman resmi Kemenhub, Selasa (27/6).

Sementara itu, lanjut Dirjen Hendro, waktu pembatasan operasional angkutan barang pada Rabu (28/6) diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

"Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” imbuh Dirjen Hendro.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku di:

Berikut jadwal dan lokasi pembatasan operasional barang yang mulai diberlakukan sore nanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News