Tolong Diperhatikan Lagi Panduan Penyelenggaraan Iduladha Ini
Berikutnya di dalam surat edaran, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memerhatikan beberapa poin.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah demi menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Selanjutnya, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Berikutnya, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan