Tolong Diperhatikan Lagi Panduan Penyelenggaraan Iduladha Ini

Tolong Diperhatikan Lagi Panduan Penyelenggaraan Iduladha Ini
Pemerintah kembali mengingatkan kembali terkait aturan pemotongan hewan kurban saat PPKM Darurat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan atas dasar lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di tanah air.

"Kami merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi massa (ormas) Islam," kata Ishfah dalam keterangan pers yang disiarkan humas KPCPEN, Rabu (14/7).

Ishfah mengatakan surat edaran tersebut mengatur beberapa poin. Pertama yaitu malam takbiran menyambut Iduladha bisa dilaksanakan di semua masjid atau musala.

Namun, kata dia, takbiran itu perlu mematuhi ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas dan memerhatikan protokol kesehatan.

Dalam surat edaran itu tertuang tentang kegiatan takbir keliling dilarang.

Selanjutnya, kata Ishfah, salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara. 

"Di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid atau musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen," ujarnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M pada masa  pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News