Tolong Disimak! Fatwa MUI Terkait Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Tolong Disimak! Fatwa MUI Terkait Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Petugas melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban,Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengingatkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

Fatwa tersebut bisa menjadi panduan umat di dalam melaksanakan ibadah pada Iduladha 1442 Hijriah.

Di dalam fatwa Nomor 36 itu menjelaskan umat tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid atau tempat terbuka, ketika daerah tempat tinggal muslimin berada di zona merah.

"Itu rawan sekali (penularan COVID-19, red). Boleh melaksanakan Iduladha di rumah dengan keluarga," kata Miftahul saat diksusi daring berjudul Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah Aman COVID-19 yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Rabu (23/6).

Sebaliknya, menurut dia, fatwa Nomor 36 menjelaskan bahwa umat bisa melaksanakan salat berjemaah di masjid, ketika daerah tinggal muslimin masuk zona hijau.

"Diperbolehkan melaksanakan ibadah berjemaah dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi di tes suhu, cuci tangan, dan protokol kesehatan lainnya," ungkap Miftahul.

Tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Iduladha saat pandemi juga turut diatur dalam fatwa Nomor 36 itu.

Di daerah zona hijau, kata Miftahul, pihak yang melakukan penyembelihan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan meminimalisir kerumunan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengingatkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News