Tolong Disimak! Fatwa MUI Terkait Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Rabu, 23 Juni 2021 – 19:50 WIB
Selain itu, pihak yang melakukan penyembelihan di daerah zona hijau bisa pintar membagi waktu.
Utamanya agar penyembelihan tidak diselesaikan di hari pertama saja demi mencegah kerumunan yang menjadi potensi penularan COVID-19.
"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengingatkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya