Tolong Jangan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Rakyat Bisa Tampar Muka Pemerintah 2 Kali
Oleh karena itu, dia menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik sehingga dia meminta Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran tersebut.
Intan mengingatkan pemerintah seharusnya taat dan patuh terhadap putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran sebelumnya melalui Pepres 75/2019.
"Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya," sebut Intan.
Lebih jauh, perempuan berhijab ini menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini melanggar amanat konstitusi.
UUD 1945, Pasal 28 ayat 1 H menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," pungkasnya.(fat/jpnn)
Pemerintah di bawah kendali Presiden Jokowi berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli mendatang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya
- MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini