Tolong Passing Grade Kelulusan PPPK Lebih Rendah, Kasihanilah Guru Honorer K2 dan Nonkategori
jpnn.com, JAKARTA - Guru-guru honorer K2 maupun nonkategori meminta pemerintah tidak menetapkan passing grade kelulusan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terlalu tinggi.
Ada ketakutan bila mereka tidak bisa menjangkau ambang batas nilai yang diberikan pemerintah.
"Mohon MenPAN-RB, Mendikbud, dan BKN tidak menetapkan passing grade yang tinggi. Kalau boleh lebih rendah agar kami banyak yang lulus," kata Dudi Abdullah, guru honorer K2 dari Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Kamis (18/2).
Jika melihat komposisi materi tes PPPK tahun ini, lanjut Dudi, sama seperti seleksi Februari 2019. Di mana terdiri dari kompetensi bidang (sesuai mata pelajaran), manajerial, sosio-kultural, dan pertanyaan wawancara (dijawab tertulis). Yang membuat mereka kesulitan adalah kompetensi bidang atau teknis.
"Jujur saja saya khawatir gagal lagi. Seperti traumatis karena 2019 saya gagal di kompetensi teknis itu. Selisihnya tipis sekali dari passing grade," ucap pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut ini.
Ketakutan juga dirasakan Sunandar, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati. Sunandar juga ikut tes PPPK Februari 2019.
Guru pendidikan agama Islam (PAI) ini juga gagal dalam tes karena nilai kompetensi teknis (bidang) tidak memenuhi passing grade.
"Nilai saya cuma selisih satu poin dari passing grade. Makanya ini saya kok jadi takut dites lagi," keluhnya.
Sejumlah pengurus guru honorer K2 dan nonkategori meminta agar passing grade kelulusan PPPK tidak tinggi agar banyak yang lulus.
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan