Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno (TS) oleh petinggi Polri berinisial Irjen AR.
Menurut Didik, bila ada anggota Polri melakukan dugaan pelanggaran maka harus diproses secara etik dan pidana.
"Anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana," kata Didik di Jakarta, Rabu (2/11).
Legislator Partai Demokrat itu menyebut tak ada alasan bagi institusi Polri mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen AR dan bawahannya bila mereka terbukti memeras.
"Jika memang ada laporan resmi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada standing lain bagi Polri selain segera menindaklanjutinya," ujar Didik.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 21 Juni 1974 itu meminta Tony Sutrisno tak ragu melaporkan Irjen AR ke Divisi Propam Polri.
Sebab, Didik menilai tindakan pemerasan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian. "Jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," ucap dia.
Didik menegaskan Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Tony Sutrisno diduga diperas oknum polisi Irjen AR dkk. Begini kalimatnya.
- Usut Kebakaran di Pasar Leuwiliang, AKBP Rio Telepon Sosok Penting di Bareskrim Polri
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Info Terkini Kasus 2 Oknum Polisi di Maluku Terlibat Kekerasan Seksual
- Respons Sanggam Hutapea Setelah Unesco Beri Kartu Kuning untuk Kaldera Toba, Simak
- Viral Korban Begal Dipalak Oknum Polisi, Kombes Budi Bereaksi
- Tega Banget, Oknum Polisi Palak Korban Begal