Top, Anak Buah Irjen Iqbal Bongkar Korupsi Rp 46 M di Bank BUMN Cabang Bengkalis
Dalih usulan KUR itu ialah untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut disetujui oleh ES alias Eko.
Namun, Trisye Helga Augustine selamu pejabat bidang kontrol internal bank BUMN itu di Dumai menemukan kejanggalan. "Ada pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Saat itu, penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban dan tim langsung melakukan penyellidkan.
Hingga akhirnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.46.617.192.219.
Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.
"Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," bebernya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang besar. (Mcr36/jpnn)
Dua mantan pegawai bank BUMN kantor cabang pembantu Bengkalis ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan korupsi dalam penyaluran KUR.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Jalan Lintas Sumbar-Riau Sempat Putus Total, Bagini Kondisi Terkini
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
- BRI Berangkatkan UMKM Kopi Bandung 'Gravfarm' ke Expo di Amerika Serikat