Top, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini

Top, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan barang ilega. Foto: dok Bea Cukai

"Karena senjata api sudah tidak berfungsi dengan baik dan tidak bisa dipergunakan,” terang Hatta.

Dia menambagkan, pemusnahan dilakukan dengan cara memotong senjata api menjadi beberapa bagian kecil dengan mesin gerinda.

Hal itu dilakukan agar senjata api itu tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan," kata Hatta,

Dia berharap kegiatan tersebut bisa memberi efek jera kepada pelaku dan meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)

 


Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News