Top, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
Senin, 24 Januari 2022 – 18:15 WIB

Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan barang ilega. Foto: dok Bea Cukai
"Karena senjata api sudah tidak berfungsi dengan baik dan tidak bisa dipergunakan,” terang Hatta.
Dia menambagkan, pemusnahan dilakukan dengan cara memotong senjata api menjadi beberapa bagian kecil dengan mesin gerinda.
Hal itu dilakukan agar senjata api itu tidak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan," kata Hatta,
Dia berharap kegiatan tersebut bisa memberi efek jera kepada pelaku dan meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah