Top Markotop! Polisi Tangkap Tiga Tekong TKI

Top Markotop! Polisi Tangkap Tiga Tekong TKI
Tiga tekong yang sering menyerangkan TKI ilegal ke Malaysia diringkus Polda Kepri. Foto: batampos/jpg

"Tekong ini dapat Rp 500 ribu per orang," kata AKBP Ponco Indriyo lagi. 

Para tekong TKI Ilegal itu dikenai pasal 102 ayat 1A Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Masing-masing terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Karena seharusnya, pemberangkatan TKI itu melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang resmi," tuturnya. (ceu/ray/jpnn)

BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap tangan tiga tekong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pelabuhan Internasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News