Top Markotop! Polisi Tangkap Tiga Tekong TKI
Jumat, 29 Juli 2016 – 04:06 WIB
"Tekong ini dapat Rp 500 ribu per orang," kata AKBP Ponco Indriyo lagi.
Para tekong TKI Ilegal itu dikenai pasal 102 ayat 1A Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Masing-masing terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Karena seharusnya, pemberangkatan TKI itu melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang resmi," tuturnya. (ceu/ray/jpnn)
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap tangan tiga tekong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pelabuhan Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya