TOP! Polair Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai

TOP! Polair Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai
selundupan didalam mobil yang diamankan dari Barelang yang mau diselundupkan keluar Batam, Sabtu (30/7/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com - SEKUPANG - Penyelundupan rokok yang diduga tanpa cukai kembali digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan, Polda Kepri, di perairan Jembatan Enam Barelang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (28/7) siang. 

Wakil Direktorat Polair Polda Kepri, AKBP Benyamin Sapta mengatakan penangkapan berlangsung saat polisi melakukan patroli rutin di sekitar perairan Jembatan Enam Barelang. 

Anggota yang berpatroli memergoki dua orang sedang melakukan bongkar muat. Karena merasa curiga, polisi mendekati kapal dan memeriksa mobil dan kapal tersebut.

Dari pemeriksaaan tersebut, polisi menemukan 117 dus rokok tanpa dilengkapi dokumen, yakni 50 dus rokok merek Luffman, dan 67 merek H Mild. 

Bersama dengan itu diamankan juga satu unit mobil box merek Toyota Dyna dengan nopol BP 9287 DF, satu unit speedboat ENI merek Yamaha 2x200 PK. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan anak buah kapal He, 33, dan sopir truk pengangkut rokok Sy, 38.

"Saat di TKP kami hanya mendapati dua orang tersebut, sedangkan nahkoda berhasil kabur. Saat ini masuk DPO," jelas Benyamin seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (1/8).

Menurut pengakuan He, rokok akan dibawa ke Sei Guntung, Provinsi Riau. Sementara itu, sopir truk Sy, menuturkan rokok tersebut berasal dari gudang milik Ac yang berada di Pelita, Nagoya. Saat ini barang bukti berupa 117 dus rokok telah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, untuk proses selanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 9A ayat 1 huruf a, ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan denda maksimal Rp 100 juta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News