Torang Bisa di PON, Tong Tra Bisa Bangun Smelter
Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Senator Papua Barat

Perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam hubungan dengan Freeport, menyebabkan pembangunan Smelter menjadi keharusan.
Sebagaimana diketahui, IUPK izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Pasal 76 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyatakan bahwa IUPK terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
IUPK Operasi Produksi yang dilakukan Freeport melalui pembangunan Smelter di Papua sebagai suatu keharusan berdasarkan UU Minerba, seharusnya tidak mengesampingkan posisi Papua sebagai pemilik tambang. Mengapa? Karena Pemerintah sudah menjanjikan hal tersebut! Jadi salah siapa bila Papua disebut belum siap untuk pembangunan Smelter?
Apabila diurai berdasarkan asas kemanfaatan, maka pembangunan Smelter di Papua sangat bermanfaat dibandingkan dengan penyelenggaraan PON Papua.
Namun perbandingan semacam itu akan mencederai seluruh pesta olahraga tersebut. Yang jelas, Pemerintah melupakan hal paling mendasar dari kehidupan Orang Papua, yaitu kesejahteraannya dari kekayaan hasil tambang.
Bukankah sudah terbukti bahwa semasa pandemi, ekonomi Papua justru membaik dari faktor pertambangan? Jadi, setengah hatikah membangun Papua? Semoga Smelter yang dibangun di Gresik, tidak melupakan asal di mana hasil tambang itu berasal.(***)
Alasan bahwa Papua belum siap untuk dibangun Smelter, akhirnya meruntuhkan slogan 'Torang Bisa' di PON Papua dan seperti tergantikan oleh kenyataan bahwa 'Tong tra bisa bangun Smelter'.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia