Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang

jpnn.com, JAKARTA - Staf Sumber Daya Manusia (SSDM Polri) mencatat sebanyak 4.434 orang telah mendaftar rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) bidang pangan hingga Kesehatan masyarakat.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama hingga hari ketiga pendaftaran buka, per pukul 18.00 WIB.
Dilihat dari www.penerimaanpolri.go.id, sejak awal pembukaan rekrutmen Bakomsus hingga hari ketiga, jumlah pengunjung situs mencapai 313.706. Diketahui pendaftaran dibuka secara online untuk memudahkan masyarakat.
"Kami lihat dari jumlah pengunjung di penerimaanpolri.go.id, hari ketiga ini lebih dari 300 ribu kali kunjungan. Ini menunjukkan animo masyarakat yang berminat untuk menjadi abdi negara melalui Polri, ini positif," ujar Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (13/11).
Rekrutmen Bakomsus kali ini dibuka untuk lulusan SMK hingga sarjana bidang pertanian, peternakan, perikanan. Kemudian D4 dan sarjana ilmu gizi dan kesehatan masyarakat.
Alur pendaftaran pertama adalah mendaftar via online dan mendapatkan nomor registasi online. Dalam tahap ini pendaftar masih berstatus belum terverifikasi.
Setelah itu pendaftar diarahkan menuju polres atau polda setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Di tahap ini berkas akan diverifikasi, termasuk data yang didaftarkan secara online.
Jika persyaratan sesuai, maka pendaftar berstatus terverifikasi dan mendapatkan nomor peserta ujian yang selanjutnya mengikuti tahapan seleksi bakomsus.
SSDM Polri mendata para pendaftar bakomsus bidang pangan sudah mencapai 4.434 orang.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara