TPDI: Polri Tidak Boleh Membarter Kekuasaan Negara Untuk Menegakkan Hukum

TPDI: Polri Tidak Boleh Membarter Kekuasaan Negara Untuk Menegakkan Hukum
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima kiriman foto copy Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 antara Marianus Manis (Marianus), swasta, alamat Kloanglagot, Maumere sebagai Pihak I dan Siprianus Raja, Polri, alamat Aspolres Sikka, selaku Pihak II.

“Surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat untuk menyelesaikan perkara penganiayaan secara kekeluargaan,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2020).

Menurut Petrus, poin inti kesepakatan yang telah dicapai adalah Pihak II selaku Pengendali Kegiatan Patroli Percepatan Penanggulangan Virus Corona Kabupaten Sikka meminta maaf kepada Pihak I atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Polri pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020, dan Pihak I menyatakan memaafkan Anggota Polri yang melakukan Penganiayaan.

Namun, kata Petrus, ada satu paragraf pada butir 4 (empat) Surat Pernyataan penyelesaian secara musyawarah yang membuat ‘Noda Hitam’ dalam Penegakan Hukum di Sikka, NTT. Yakni narasi, kesepakatan untuk saling memaafkan, perkara dianggap telah selesai dan “tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana”.

“Padahal niat baik Marianus mau berdamai, adalah damai antarpribadi untuk menghilangkan permusuhan dan dendam,” ujar Petrus.

Beriktikad Tidak Baik

Petrus menjelaskan narasi "tidak membawa ke ranah pidana" karena antara korban dan pelaku telah saling memaafkan, adalah tindakan "membarter" kekuasaan negara untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang melakukan tindak kriminal (penganiayaan), hanya karena korban memberikan maaf kepada pelaku.

“Ini tidak dibenarkan dan berakibat penyelesaian damai batal demi hokum,” ujar Petrus yang juga Avokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurut Petrus Selestinus, ada satu paragraf pada butir 4 Surat Pernyataan penyelesaian secara musyawarah yang membuat ‘Noda Hitam’ dalam Penegakan Hukum di Sikka, NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News