TPDI: Tidak Ada Diskresi Bagi Calon Kepala Daerah yang 'Pernah Melakukan Perbuatan Tercela'

TPDI: Tidak Ada Diskresi Bagi Calon Kepala Daerah yang 'Pernah Melakukan Perbuatan Tercela'
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. Foto: Dokpri

Sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, yaitu Pemilu dan Pilkada, maka pelayanan administrasi KPU dalam Pilkada harus dilaksanakan secara profesional, jujur dan adil agar KPU tidak menjadi organ yang dari Pilkada ke Pilkada menciptakan kegaduhan bahkan konflik yang melibatkan masa pendukung di tengah ancaman pandemi COVID-19.

Tidak Ada Diskriminasi dan Celah Hukum

Dalam kasus persyaratan calon Bupati Mabar, menurut Petrus, terdapat 4 bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela" yang tertera dalam 4 (empat) dokumen resmi negara. Yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No.: 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari.

Semua pihak yang peduli terhadap Pilkada Mabar yang bersih, jujur dan adil, telah mengantongi dan mengonfirmasi 4 dokumen resmi negara dimaksud kepada instansi yang mengeluarkan dokumen yaitu Polres Mabar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan memastikan bahwa keadaan "cacat hukum" pencalonan Edistasius Endi terkait SKCK sudah final dan konform bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar dikeluarkannya SKCK itu valid.

Karena itu, menurut Petrus, tidak terdapat alasan apa pun secara formil dan materil, tidak ada Celah Hukum dan tidak ada Ruang Diskresi bagi KPU, untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi Calon Bupati Mabar 2020.

SKCK Edistasius Endi harus menjadi ‘kata kunci’ yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang,” katanya.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menurut Petrus, dalam kasus persyaratan calon Bupati Mabar, terdapat 4 bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai 'pernah melakukan perbuatan tercela' yang tertera dalam 4 (empat) dokumen resmi negara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News