TPF KPU Bukan Solusi
Justru Menambah Beban KPU
Minggu, 19 April 2009 – 16:30 WIB

TPF KPU Bukan Solusi
Lebih lanjut Rully merincikan, untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu saja membutuhkan waktu 23 hari sejak dilaporkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, KPU harus menyelesaikan berbagai persiapan Pilpres seperti pemutakhiran data pemilih, penetapan DPT Pilpres dan persiapan Pilpres lainnya.
Baca Juga:
Sama halnya dengan tudingan Mahendradatta, Rully justru menuding Tim bentukan KPU itu hanya untuk menutupi buruknya kinerja KPU, terutama karena buruknya hubungan antara lembaga penyelenggara pemilu itu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menatakan bahwa dari hasil rapat pleno KPU telah disepakati pembentukan Tim Pencari Fakta yang akan menginvestigasi kecurangan Pemilu legislatif lalu. Menurut Hafiz, Tim tersebut akan menelusuri berbagai hal yang dinilai dapat megakibatkan kecurangan. “Kita perlu mencari fakta siapa yang dituding curang, apa masalahnya dan seperti apa bentuk kecurangannya,” ujarnya.
Hafiz juga menegaskan, pembentukan TPF itu bukan lantaran untuk merespon persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap sebagai salah satu bentuk kecurangan Pemilu. ”Tetapi semua hal yang dipandang menyebabkan kecurangan, dapat ditelusuri,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) yang akan dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan maksud melacak kecurangan Pemilu ternyata ditanggapi sumir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania