TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat

TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat
Advokat senior Todung Mulya Lubis. Foto: DPP PDIP untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian mengungkap identitas pelapor Palti Hutabarat yang ditangkap atas dugaan menyebarkan kabar bohong.

TPN Ganjar-Mahfud juga mendorong dilakukan uji forensik digital atas video percakapan sejumlah pejabat dan aparat di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan itu, disampaikan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, dalam konferensi pers menanggapi penangkapan aktivis dan relawan Palti Hutabarat oleh Mabes Polri, pada Jumat (19/1), sekitar pukul 03.00 dini hari.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan Palti ditangkap karena dipersangkakakan menyebarkan kabar bohong dan/ atau tidak pasti yang menimbulkan keonaran.

Pasal yang disangkakan kepada Palti berlapis, yakni UU ITE pasal 48 ayat 1, pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2, pasal 32 ayat 2, dan pasal 51 ayat 1, serta pasal 35 UU ITE. Selainn itu juga UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15.

"Jadi, begitu banyak pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat Palti Hutabarat karena menyebarkan video yang diduga melibatkan percakapan beberapa pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yaitu Dandim, Kapolres, Kajari, dan Pj Bupati," kata Todung.

Dia menjelaskan video tersebut sudah viral sebelum diunggah ulang oleh Palti. Video berisi rekaman suara yang diduga dari Dandim, Kapolres, Kajari, dan Pj Bupati terkait arahan untuk mendukung paslon capres-cawapres nomor urut 2 dengan menggunakan dana desa.

Posting-an pertama video tersebut beredar pada 4 Januari 2024, sedangkan Palti mengunggah video itu pada 14 Januari 2024.

TPN Ganjar-Mahfud MD menyampaikan kecurigaan atas proses laporan hingga penangkapan yang dilakukan pihak polisi terhadap Palti Hutabarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News