Bareskrim Tangkap Palti Hutabarat, Todung Kaget, TPN Ganjar Merasakan Hal Tak Sehat

Bareskrim Tangkap Palti Hutabarat, Todung Kaget, TPN Ganjar Merasakan Hal Tak Sehat
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md (TPN Ganjar - Mahfud) Todung Mulya Lubis. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md (TPN Ganjar - Mahfud) Todung Mulya Lubis mengaku kaget mendengar kabar mengenai polisi menangkap aktivis media sosial Palti Hutabarat pada Jumat (19/1/2024) dini hari.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun @Paltiwest di Twitter itu menjelang subuh tadi.

"Semua terkejut mendengar bahwa aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi jam 03.00 WIB," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat.

Todung pun mengkritisi penangkapan terhadap Palti. Advokat senior itu mengatakan Palti bukanlah pihak pertama penyebar konten yang diduga hoaks.

Palti diduga menyebarkan informasi palsu soal percakapan Forkompinda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tentang upaya memenangkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Todung menegaskan konten yang diduga hoaks itu pertama kali beredar di medsos pada 10 Januari 2024. Adapun Palti menggunggah konten itu pada 14 Januari 2024.

Menurut Todung, konten itu sudah viral sebelum Palti mengunggahnya ke medsos. Mantan Ambasador RI untuk Norwegia dan Islandia itu juga mengaku memperoleh konten tersebut saat sedang di Medan, Sumatera Utara.

“Saya kebetulan ada di Medan pada 13 dan 14 (Januari, red) dan kami sudah mendengar ini sangat viral," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut Palti Hutabarat bukan pengunggah pertama konten percakapan pemenangan Prabowo yang diduga hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News