Bareskrim Tangkap Palti Hutabarat, Todung Kaget, TPN Ganjar Merasakan Hal Tak Sehat

Bareskrim Tangkap Palti Hutabarat, Todung Kaget, TPN Ganjar Merasakan Hal Tak Sehat
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md (TPN Ganjar - Mahfud) Todung Mulya Lubis. Foto: Antara

Selain itu, Todung juga mengkritisi langkah polisi menangkap Palti pada dini hari. Menurut dia, tindakan seperti itu semestinya tidak dilakukan dalam penegakan hukum.

"Nah, ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat, ya," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan penangkapan terhadap Palti merupakan tidak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian.

"Sekitar pukul 03.44 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat, red) di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo memerinci laporan pertama tentang Palti masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya ialah Amril Riani Siregar.

Adapun satu laporan lagi dibuat oleh pelapor bernama Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” imbuh Trunoyudo.(ast/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut Palti Hutabarat bukan pengunggah pertama konten percakapan pemenangan Prabowo yang diduga hoaks.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News