Tragedi Kanjuruhan, 3 Pihak Ini Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Tragedi Kanjuruhan, 3 Pihak Ini Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai ada tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan ratusan suporter Arema FC.

Tragedi itu terjadi pada Sabtu (1/10) malam, setelah laga Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Saya berpendapat tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu aparat, organisasi penyelenggara beserta asosiasi sepak bola, dan negara," kata Chandra dalam pendapat hukumnya, Senin (3/10).

Chandra juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan gas air mata dan tindakan represi lainnya oleh aparat berwajib terhadap Aremania.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan ahli sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto, penggunaan gas air mata yang berlebihan dapat menyebabkan iritasi dan sesak napas.

Bila gas air mata terhirup dalam konsentrasi tinggi bahkan bisa menyebabkan kematian.

Oleh karena itu, LBH Pelita Umat mendorong pihak berwenang melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen terhadap penggunaan gas air mata tersebut.

"Serta, memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan dan tidak hanya menerima sanksi internal," ujarnya.

Inilah tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan ratusan Aremania.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News