Tragedi Kanjuruhan, 3 Pihak Ini Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Senin, 03 Oktober 2022 – 22:13 WIB

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga berpendapat penyelenggara dan asosiasi sepak bola wajib dievaluasi dan dilakukan penyelidikan atas unsur kealpaan Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Kemudian, Chandra menyebut Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi Kanjuruhan.
"Wajib melakukan rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya," kata Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inilah tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan ratusan Aremania.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Persib Butuh 2 Poin untuk Mengunci Gelar Juara Liga 1
- Dewa United dan Persebaya Buka Jalan Persib Juara Liga 1
- 2 Gol Lahir di Laga Arema FC Vs Persebaya, Cek Klasemen Liga 1
- Arema FC Vs Persebaya: Mungkinkah Kejadian 2019 Terulang?
- Pukul Arema FC, Madura United Menjauh dari Zona Merah Liga 1
- Pengakuan Blak-blakan Pelatih Madura United Seusai Laga Melawan Persebaya