Tragedi Kanjuruhan, 3 Pihak Ini Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Tragedi Kanjuruhan, 3 Pihak Ini Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga berpendapat penyelenggara dan asosiasi sepak bola wajib dievaluasi dan dilakukan penyelidikan atas unsur kealpaan Pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Kemudian, Chandra menyebut Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi Kanjuruhan.

"Wajib melakukan rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya," kata Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Inilah tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan ratusan Aremania.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News