Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut LIB Bebas, Polisi Buka Suara
Kamis, 22 Desember 2022 – 13:16 WIB
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (antara/jpnn)
Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Dia jadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Pekan ke-31 Liga 1 Bergulir Mulai 15 April
- Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan
- Motif Tersangka AWK Ancam Tembak Anies Baswedan
- Persik Kediri Vs PSM Makassar 0-1, Kontroversial, Terhenti Terlalu Lama, Terputus
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan