Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab

Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab
TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang menyampaikan keterangan pers usai menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Mahfud mengatakan laporan dan catatan yang dibuat TGIPF berdasarkan pada analisis dari berbagai sumber, salah satunya rekaman kamera pengawas (CCTV) dari aparat keamanan.

"Fakta kami temukan proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV maupun medsos (media sosial), karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," jelasnya.

Korban meninggal dunia, cacat, maupun kritis dipastikan terjadi akibat berdesak-desakan setelah polisi menyemprot gas air mata. 

Terkait tingkat bahaya atau racun dari gas air mata itu, katanya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Akan tetapi, apa pun hasil pemeriksaan BRIN, tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal terutama disebabkan oleh gas air mata," ungkap Mahfud. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap semua pemangku kepentingan dalam kasus itu, kata Mahfud, TGIPF menemukan adanya upaya saling menghindar dan melempar tanggung jawab. Menurut dia, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak yang secara formal sah. 

TGIPF sudah menyampaikan semua temuan dan rekomendasi kepada kepada Presiden Jokowi dan pemangku kepentingan terkait dalam 124 halaman laporan.

"Kami sampaikan laporan betul-betul independen sebagai laporan. Nanti, hasil laporan itu diolah Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder, tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD. (antara/jpnn)

Ketua TGIPF Mahfud MD menegaskan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. TGIPF sudah menyampaikan laporan pemeriksaan ke Jokowi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News