Tragedi Serupa di Tempat Berbeda
Kasus Sungai Sodong Sedang Berproses di PN Kayuagung
Jumat, 16 Desember 2011 – 09:38 WIB
KAYUAGUNG- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Khusaini SH MHum, kemarin (15/12) menjelaskan masalah kasus pengroyokan dan pembunuhan di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumsel dan di Kabupaten Mesuji, Lampung. Ditegaskan, kejadian di dua tempat itu jelas berbeda. Menurut Khusaini, dari pihak warga atas nama Goni tidak terbukti melakukan pembunuhan. Goni hanya didakwa membawa senjata tajam dan itu sehari setelah kejadian. Goni hanya di vonis 6 bulang dipotong masa tahanan yang lebih dari 6 bulan. “Sementara untuk lima terdakwa dari pihak perusahaan dikenakan pasal 338 hukuman biasa dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Peristiwa berdarah di desa Sungai Sodong terjadi pada 21 April 2011 lalu. Sedangkan untuk proses hukum kasus Sungai Sodong di Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, terhadap kasus berdarah antara warga dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA), yang menewaskan 7 orang terkait masalah lahan (kemitraan/plasma) sedang berjalan. Dan untuk kelima terdakwa saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Kayuagung.
Baca Juga:
“Dalam 3 berkas untuk 5 orang terdakwa ini, sekarang dalam tahap pemeriksaan untuk proses pemeriksaan keterangan saksi,” terangnya.
Baca Juga:
KAYUAGUNG- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Khusaini SH MHum, kemarin (15/12) menjelaskan masalah kasus pengroyokan dan pembunuhan di Desa
BERITA TERKAIT
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kuansing Riau, Diduga Korban Galodo Sumbar
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Tugboat Terbakar di Barsel, 10 ABK Belum Ditemukan
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari