Transaksi Narkotika di Babel Diperkirakan Mencapai Rp 82,5 Miliar per Tahun

Transaksi Narkotika di Babel Diperkirakan Mencapai Rp 82,5 Miliar per Tahun
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto menyebutkan estimasi penyalagunaan biaya pembelian atau transaksi narkotika di Babel mencapai Rp82,5 miliar per tahun, karena peredaran narkoba yang tinggi di daerah penghasil timah itu. ANTARA/Aprionis

"Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja," katanya lagi.

Dia berharap dukungan semua pihak terutama tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda untuk sama-sama bertekad lawan narkotika, dalam menciptakan keluarga antinarkoba guna mewujudkan Babel bersih dari narkoba.

"Mari kita bersama-sama bangkit untuk lawan narkoba dan menciptakan keluarga antinarkoba sejak dini di keluarga kita masing-masing," katanya pula. (antara/jpnn) 

Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien menyatakan  BNN menjerat para bandar dan jaringan narkotika dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU, sehingga dapat menimbulkan e


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News