Transaksi Narkotika di Babel Diperkirakan Mencapai Rp 82,5 Miliar per Tahun
Minggu, 08 Agustus 2021 – 13:55 WIB
"Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja," katanya lagi.
Dia berharap dukungan semua pihak terutama tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda untuk sama-sama bertekad lawan narkotika, dalam menciptakan keluarga antinarkoba guna mewujudkan Babel bersih dari narkoba.
"Mari kita bersama-sama bangkit untuk lawan narkoba dan menciptakan keluarga antinarkoba sejak dini di keluarga kita masing-masing," katanya pula. (antara/jpnn)
Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien menyatakan BNN menjerat para bandar dan jaringan narkotika dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU, sehingga dapat menimbulkan e
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Epy Kusnandar Pamer Senyum
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak