Truk 6 Roda Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Makassar
Minggu, 12 Oktober 2014 – 01:58 WIB
"Kami juga akan atur batas kecepatannya. Jadi kami minta setelah direvisi nantinya jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh truk tambang. Kami tentu akan tindaki dengan tegas," tuturnya.
Imam juga mengusulkan agar ada pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD Makassar terkait perwali ini. Dirinya mengharapkan anggota dewan bisa mempertimbangkan perwali tersebut untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
"Kalau sifatnya perwali kurang kekuatan hukumnya. Kalau ada peraturan daerahnya pasti ini akan lebih kuat. Akan ada sanksi yang lebih tegas dan jelas kepada angkutan truk yang melanggar," ungkap Imam. (fajar/jpnn)
MAKASSAR -- Bukan hanya truk 10 roda, truk 6 roda juga bakal dilarang beroperasi dalam Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun aturan ini tidak berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik