Tuding Harga Migas Dalam Negeri Hasil Intervensi Asing
Kamis, 28 Juni 2012 – 04:11 WIB
JAKARTA - Pemohon uji materil UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersikukuh bahwa harga BBM di dalam negeri rentan dikendalikan pihak asing. Hal ini diungkapkan Din pada sidang lanjutan uji materi UU Migas di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/6) petang.
Menurut Din, pengelolaan perminyakan dalam negeri telah dikendalikan pihak luar. Sebab, penguasaan pengelolaan tambang migas oleh pihak asing sudah mencapai 89 persen. Dengan begitu, asing dengan mudah mempermaikan harga minyak dalam negeri.
Baca Juga:
Padahal, katanya, Indonesia mampu menghasilkan minyak 534 ribu barel per hari (bph), sehingga tinggal membutuhkankan upaya dari pemerintah untuk menambah sekitar 600 bph guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sedangkan usai persidangan, Din yang diwawancarai sejumlah wartawan mengungkapkan indikasi permainan dalam penetapan harga minyak. “Anak perusahaan Pertamina yang ada di luar negeri sulit dijangkau pihak KPK dan BPK untuk memeriksanya. Jelas ini ada permainan harga pembelian minyak di luar negeri,” terangnya.
JAKARTA - Pemohon uji materil UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersikukuh bahwa
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini