Tuding Kejati NTT Salahi Aturan, Pejabat KDPDTT Tersangka Korupsi Dermaga Ajukan Praperadilan

Tuding Kejati NTT Salahi Aturan, Pejabat KDPDTT Tersangka Korupsi Dermaga Ajukan Praperadilan
Tuding Kejati NTT Salahi Aturan, Pejabat KDPDTT Tersangka Korupsi Dermaga Ajukan Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Maprih Unggul Purwanto mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi proyek pemeliharaan Dermaga Bakalang di Kabupaten Alor dan Pamakayo di Flores Timur. Kuasa hukum Maprih menganggap sprindik Kejati NTT tentang pengusutan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 43 miliar dari APBN 2014 itu menyalahi aturan.

Menurut kuasa hukum Maprih, Erman Umar, ada kejanggalan dalam spindik dari Kejati NTT itu. Sebab, penyelidikannya sudah dilakukan saat proses pemeliharaan kedua dermaga di NTT itu masih berjalan.

Erman menuturkan, sesuai kontrak pekerjaan maka proyek pemeliharaan Dermaga Bakalang tuntas pada Juni 2015. Sedangkan untuk Dermaga Pamakayo baru tuntas pada Mei 2015.

Namun, katanya, Kejati NTT sudah mulai melakukan penyelidikan untuk mempersoalkan kedua proyek itu pada 12 Januari lalu. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-20/P.3/Fd.1/01/2015 pada tanggal 12 Januari 2015.

“Dengan belum berakhirnya kontrak perjanjian, jelas belum terjadi  serah terima pekerjaan. Jadi jelas tidak pernah terjadi berita acara serah terima hasil pekerjaan antara Saudara Maprih dengan pelaksana,” ujar Erman dalam rilisnya, Minggu (20/9).

Karenanya ia menuding penyidik Kejati NTT tidak memahami mekanisme realisasi proyek pemerintahan. Anehnya, kata Erman, Kejati NTT memaksakan menaikkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dermaga Bakalang dan Pamakayo ke tahap penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka. Maprih yang menjadi tersangka dalam kasus itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Kami menyimpulkan Kejati NTT telah memaksakan kewenangannya, yang sebenarnya belum dapat dilakukan dikarenakan masih dalam ranah keperdataan. Dalam hal ini, Kejati NTT telah melakukan pelanggaran hukum serta sengaja melakukan pemaksaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tidak pernah terjadi,” katanya.

Karenanya, Erman atas nama MAprih menggugat Kejati NTT secara praperadilan. Rencananya, sidang digelar hari ini di Kupang, NTT.

JAKARTA - Kepala Bagian Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Maprih Unggul Purwanto mengajukan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News