Tuding Pemerintah Istimewakan Corby

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Deding Ishak mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana perkara narkoba, Schapelle Leigh Corby. Dia menilai pemerintah tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat.
"Soal Corby, pemerintah tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat dan tidak memahami bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes)," kata Deding kepada JPNN, Sabtu (8/2).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby seperti mengistimewakan perempuan asal Australia itu. "Jadi pemerintah harus menjelaskan kenapa begitu mengistimewakan Corby," ujarnya.
Menurut Deding, dalam hukum jangan hanya melihat asas legal formal tetapi juga asas kemanfaatan. "Apa manfaatnya membebaskan gebong narkoba?" tandasnya.
Seperti diberitakan, Jumat (7/2) kemarin Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan bahwa permohonan pembebasan bersyarat Corby telah dikabulkan. Perempuan asal Australia yang dijuluki Ratu Mariyuana itu bisa keluar dari sel tahanan, tetapi baru bisa meninggalkan Indonesia setelah bebas murni.
Corby divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005. Ia dinyatakan bersalah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Deding Ishak mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody